Bea masuk import mesin percetakan akhirnya diturunkan oleh Pemerintah dengan merevisi 190 pos tarif (bea masuk import) produk bahan baku dan permesinan dengan menerbitkan Peraturan Menkeu No. 80/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Baranq Import.
Revisi ketujuh dari PMK No.HO/ PMK010/2006 tersebut terdiri dari tiga pasal dan tiga lampiran. Aturan yang sangat dinanti-nantikan industri dan sempat menimbulkan polemik di internal pemerintahan itu ditandatangani Menkeu Agus D.W. Martowardojo pada 13 April 2011 dan dinyatakan berlaku mulai 18 April 2011.
PMK itu memiliki tiga lampiran yang dikelompokkan berdasarkan tarif bea masuk bahan baku dan barang modal industri tertentu, kapal tertentu, dan bahari baku dan peralatan film tertentu.
Perubahan bea masuk mencakup 190 pos tarif yang terpisah, yakni:
- 25 pos tarif pada lampiran I,
- 25 pos tarif pada lampiran II,
- dan 165 pos tarif pada lampiran IH.
- Penetapan tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam lampiran 1 yang terdiri dari permesinan dan perkapalan mulai berlaku sejak diundangkan hingga 31 Desember 2011.
- Adapun, bea masuk untuk pos tarif yang sama pada lampiran II berlaku mulai 1 Januari 2012.
- Tarif bea masuk pada lampiran lil yang terdiri dari 157 pos tarif bahan baku industri dan delapan pos tarif produk ikan dalam kemasan, permen, dan cokelat, berlaku sejak diundangkan tanpa batas waktu yang ditentukan.
- Sebanyak 157 pos tarif bahan baku sebelumnya bertarif 0% pada PMK No. 241/2010,
- Sementara itu delapan pos tarif diubah dari 5% pada PMK 241 menjadi 10% pada PMK 80. PMK No. 241/2010 merupakan revisi keenam dari PMK No.llO/PMK.010/2006.
Pedoman pelaksanaan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan PMK No. 110/ 2006 beserta perubahannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Bidang Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala menilai PMK 80 sudah cukup mendukung sektor industri.
Adapun, untuk bea masuk 0% pada lampiran I yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2011, dimaksudkan untuk memberi waktu bagi pemerintah dan pelaku usaha untuk menggenjot pertumbuhan industri mesin dan perkapalan lebih cepat.
"Memang pemerintah menargetkan industri permesinan dan perkapalan sudah bisa tumbuh dalam setahun ini sehingga diharapkan kembali ke tarif yang direncanakan semula, yaitu 5% sebagaimana tercantum pada lampiran II. Akan tetapi, kalau tidak tumbuh juga, dengan sangat terpaksa mesti dilihat lagi. Dua bulan sebelumnya mesti dibahas kinerja industri itu," katanya.
Sambut baik Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Aromatik, Olefin, dan Plastik (INAPLas) Fajar A.D. Budiyono mengatakan pelaku industri kimia menyambut baik penerbitan PMK 110 tersebut.
Menurut dia, PMK 80 tersebut diharapkan mendorong kinerja industri dan mengurangi defisit perdagangan, terutama dengan China, seiring dengan penurunan biaya.
"Memang tidak semua terpenuhi, terutama di sektor permesinan. Akan tetapi, mesin-mesin (mesin percetakan) sekarang justru bisa diperoleh dari China yang sudah 0%."
Sekjen Dewan Pengurus Pusat Demisioner Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Wing Wirjawan menilai PMK 80 tersebut akan memukul industri galangan kapal. PMK itu menurunkan bea masuk kapal menjadi 0% hingga akhir tahun ini, meskipun akan dinaikkan lagi menjadi 5% pada tahun berikutnya.
Seharusnya, kata Wing, impor kapal utuh tetap dikenakan bea masuk. "Agar ada keadilan dan pemerintah seharusnya memberikan perlakuan yang sama bagi industri dalam negeri dan impor," katanya.
Wing menegaskan pembebasan bea masuk hanya akan dinikmati oleh asosiasi pemilik kapal yang tergabung dalam INSA (Indonesian National Shipowners Association). Adapun, daya saing industri galangan kapal justru turun karena biaya, produksi makin mahal untuk membayar bea masuk komponen dan PPN (pajak pertambahan nilai).
"Akibatnya, akan terjadi deindustrialisasi di industri perkapalan karena banyak pengusaha yang akhirnya memilih menjadi pedagang daripada menjadi produsen," katanya.
Related article:
0 Comments