Sertifikat Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) amat dibutuhkan dalam bisnis makanan di Indonesia. Sertifikat Halal menjadi pedoman bagi para pebisnis makanan dan minuman di Indonesia, agar produk jualannya bisa laku keras dan diterima oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim.
Bagaimana prosedur dan cara mendapatkan Sertifikat Halal dari MUI tersebut...?!?
Pebisnis yang bergelut di industri makanan dan minuman sangat berkepentingan dengan label sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Pasalnya sertifikat tersebut sangat penting dalam menghilangkan rasa was-was konsumen akan halal atau tidaknya produk yang akan dibeli.
Di Indonesia sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia).
Adapun kriteria kehalalan sebuah produk dilihat dari beberapa sisi:
- Produk tidak mengandung babi atau produk-produk yang berasal dari babi serta tidak menggunakan alkohol sebagai ingridient yang sengaja ditambahkan.
- Daging yang digunakan berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam.
- Semua bentuk minuman yang tidak beralkohol.
- Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat pengelolaan dan tempat transportasi tidak digunakan untuk babi atau barang tidak halal lainnya, tempat tersebut harus terlebih dahulu dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut syari’at Islam.
Cara pengajuan Sertifikat Halal MUI terbilang gampang asalkan pebisnis mengetahui informasinya. Pertama-tama pebisnis diharuskan mengisi formulir yang telah disediakan LPPOM-MUI. Setiap produsen yang mengajukan sertifikasi halal bagi produknya, harus mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan :
- Spesifikasi dan sertifikat halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta bagan alur proses produksi.
- Sertifikat halal atau Surat Keterangan halal dari MUI Daerah (produk lokal) atau sertifikat halal dari Lembaga Islam yang telah diakui oleh MUI (produk impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.
- Sistem jaminan halal yang diuraikan dalam panduan halal beserta prosedur baku pelaksanaannya.
Selanjutnya LPPOM-MUI akan memeriksa semua dokumen yang dilampirkan. Jika tidak lengkap, seluruh berkas pengajuan akan dikembalikan agar dapat dilengkapi oleh produsen.
Pemeriksaan audit ke lokasi produsen akan dilakukan oleh LPPOM-MUI segera setelah surat pengajuan sertifikasi halal beserta lampiran-lampirannya dianggap sudah memenuhi syarat. Setelah hasil pemeriksaan (audit) dievaluasi dan memenuhi syarat halal, maka produsen yang bersangkutan selanjutnya akan diproses sertifikasi halalnya.
Sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Dan jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI.
Sertifikat halal dikeluarkan oleh MUI setelah ditetapkan status kehalalannya oleh Komisi Fatwa MUI. Dan jika ada perubahan dalam penggunaan bahan baku, bahan penolong, atau bahan tambahan dalam proses produksinya, produsen diwajibkan segera melapor ke LPPOM-MUI.
Jangan lupa, sertifikat halal ini hanya berlaku selama dua tahun, dan dikecualikan untuk daging impor, sertifikasi dilakukan setiap kali proses pengapalan. Biasanya 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat LPPOM-MUI akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada produsen. Dan satu bulan sebelum berakhir masa berlaku tersebut produsen harus mendaftar kembali untuk mendapatkan sertifikat tahun berikutnya.
Sumber: wirausaha.net
0 Comments