Asuransi Properti (asuransi property all risk) naik tajam permintaannya ketika dunia ini sedang seringnya dilanda bencana alam: gempa bumi, tsunami, banjir, kebakaran hutan, dll.
Gencarnya pemberitaan bencana gempa dan tsunami di Jepang, membuat permintaan asuransi properti meningkat cukup signifikan. Kesadaran masyarakat untuk mengasuransikan rumah tinggal, kantor, maupun bangunan lainnya mulai tumbuh...
"Kami melihat kesadaran masyarakat untuk mengakses produk asuransi properti memang terus tumbuh. Kemarin misalnya dalam satu hari perusahaan kami mendapat permintaan dari sejumlah klien individu," ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jatim, Rudy Bachtiar, kepada kabarbisnis.com di Surabaya, Kamis (24/3/2011).
Rudy menuturkan, tren peningkatan permintaan asuransi properti (terutama asuransi property all risk) memang sudah mulai marak sejak empat atau lima tahun silam. Saat ini, dengan pemberitaan soal bencana gempa membuat permintaan terhadap produk asuransi properti all-risk menyegarkan kembali kesadaran masyarakat tentang pentingnya asuransi properti.
"Kalau sebelumnya masyarakat mengasuransikan rumah tinggalnya atau kantornya ketika berurusan dengan bank, misalnya bangunannya itu dijadikan hipotek. Tapi saat ini sudah banyak permintaan secara individu atau ritel. Kalau di Surabaya ini, permintaan tumbuh pesat di daerah-daerah yang dekat Pantai Kenjeran karena persepsi masyarakat tentang bahaya gempa dan tsunami," ujar Rudy yang juga Kepala Cabang Surabaya PT MAA General Assurance tersebut.
Dia menuturkan, tingkat premi asuransi properti beragam berdasarkan zonasinya. Terdapat tiga zonasi, yaitu zona 1, 2, dan 3 disesuaikan dengan lokasi properti dan tingkat potensi kerusakan akibat gempa dan tsunami.
"Lokasinya berbeda berdasarkan gugusan tanahnya. Potensinya terhadap gempa dan tsunami bagaimana. Misalnya, wilayah Jawa bagian selatan berbeda tingkatannya dengan kawasan utara maupun tengah," ujarnya.
Model bangunan juga memengaruhi besaran premi asuransi. Untuk bangunan maksimal bertingkat tiga, misalnya, suku bunga preminya 1,2 per mil untuk kerugian akibat kebakaran, gempa bumi, banjir, maupun kerusuhan. "Kalau harga bangunannya Rp100 juta dikali 1,2 per 1.000, maka preminya Rp120.000," jelasnya.
"Kalau gedungnya di atas tiga tingkat tentu berbeda pula penghitungan premi asuransi-nya," pungkas Rudy.
Source: kabarbisnis.com
Related article:
0 Comments:
Post a Comment